DPRD SUMENEPHEADLINENEWSREGIONALSUMENEP

Rapat Paripurna II DPRD Sumenep, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011

×

Rapat Paripurna II DPRD Sumenep, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna II DPRD Sumenep, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011
Rapat Paripurna II DPRD Sumenep, Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011

Lanjut Ketua DPC PKB Sumenep ini, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak dan perkembangan regulasi, khususnya pada bidang kependudukan yang ditandai dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik  di seluruh wilayah negara indonesia.

“Dua hal ini merupakan latabelakang dilakukannya perubahan atas Perda nomor 3 tahun 201, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Dalam perubahan tersebut diantaranya tentang Penerapan KTP elektronik untuk memastikan tidak adanya KTP ganda. Selai itu pula, didasarkan dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013, tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Beberapa perubahan mendasar dalam perubahan tersebut antara lain sebagai berikut :
Masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP,” tandasnya.

Ia menambahkan, semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya, seperti pembuatan kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain sebagainya.

“Kami akan selalu senantiasa melaksanakan pemutakhiran data penduduk melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diolah dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang outputnya berupa dokumen kependudukan,” pungkasnya. (Roni)

Comment