Satpol PP Sumenep Akan Tindak Tegas Warung Buka Siang Hari

News Satu, Sumenep, Kamis 9 Mei 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), menghimbau kepada seluruh pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Sumenep, juga mengeluarkan surat himbauan dan menempelkan ke sejumlah warung.

“Para pedagang makanan dan minuman serta pedagang kaki lima, telah kami berikan himbauan agar tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadhan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Sukirman, Kamis (9/5/2019).

Dalam surat himbauan tersebut, para penjual makanan bisa membuka warungnya mulai pukul 15.00 WIB hingga malam. Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, Satpol PP akan menertibkan.

“Jika ada warung makan tidak mengindahkan imbauan itu dan buka sebelum pukul 15.00 WIB, maka akan kami beri sanksi, minimal berupa teguran,” tandasnya.

Pemkab juga menghimbau agar pengusaha hiburan tidak menyediakan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan serta menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami harap semua pihak mengerti. Selama bulan puasa agar tetap menjaga ketentraman, ketenangan dan ketertiban umum,” imbuhnya. (Nay)

Komentar