News Satu, Sumenep, Sabtu 17 Juli 2021- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Fauzi, SH, MH, meminta kepada masyarakat untuk Sholat Idul Adha di rumah, di masa Pandemi Covid-19 ini. Bahkan, permintaan orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 451/106/435.012/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 di tengah Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berisi aturan tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban di Sumenep selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal dilakukan sesuai dengan SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di wilayah PPKM Darurat.
“Kemudian juga memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (17/7/2021).
Lanjut Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini, berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor: SE.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.
Sehingga melalui SE tersebut, Bupati Sumenep meminta penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musholla agar dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
“Untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan atau yang lainnya ditiadakan,” tegas pengusaha sukses di Ibu Kota Jakarta ini.
Bupati termuda di Sumenep ini menambahkan, pihaknya meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan.
“Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” pungkasnya. (Hodri)
Comment