News Satu, Sumenep, Kamis 04 Februari 2021- Usut tuntas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum penyidik, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Centre of Law menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (4/2/2021).
Dalam aksi tersebut, berlangsung damai dan pihak kepolisian mempersilahkan massa aksi masuk untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada pimpinan Polres Sumenep, dan diterima oleh Waka Polres Sumenep.
Menurut Kordinator aksi Tri Sutrisno Efendi menjelaskan, dugaan intimidasi dalam kasus tersebut dialami sendiri. Waktu kejadiannya pada hari Sabtu (30/1/2021) sekira jam 12.00 Wib, tepatnya di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres setempat.
“Untuk menuntut dengan tegas atas sikap arogan dan inkunstitusional, yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Sumenep,” katanya. Kamis (4/2/2020).
Menurutnya, bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik berupa upaya melakukan kekerasan. Kata dia, perlakuan semacam itu tidak pantas dilakukan oleh pihak berwajib dan juga melanggar aturan yang berlaku
“Dikunci di pintu, di ruangan penyidik, memberikan perlakuan yang sifatnya mau mukul, terus omongan-omongan yang seharusnya tidak layak dikeluarkan penyidik,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar Kapolres Sumenep untuk melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan yang belaku. Selain itu juga ia akan melakukan upaya hukum lanjutan, sesuai dengan saluran-saluran hukum yang disediakan
“Besar harapan kami kepada pimpinan Polres Sumenep, menindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial menyampaikan, Akan memproses terkait oknum yang terlibat dalam kasus itu. Sehingga jika ada yang benar-benar terbukti, ada pelanggaran yang dilakukan sala satu anggota polri dalam berdinas maka nanti, yang akan di proses di Propam.
“Akan di buktikan dan di proses disana (Propam), semuanya akan di panggil. jadi tidak bisa satu pihak, tidak bisa langsung menjastis orang itu bersalah atau tidak. Dan Apabila Propam kami tidak dipercaya lagi silahkan langsung lapor ke Propam Polda,” pungkasnya. (Hanif)
Comment