HEADLINENEWSNUORMASORMAS ISLAMREGIONALSUMENEP

Seluruh Aset NU di Sumenep akan Segera dilegalkan

×

Seluruh Aset NU di Sumenep akan Segera dilegalkan

Sebarkan artikel ini
Seluruh Aset NU di Sumenep akan Segera dilegalkan
Seluruh Aset NU di Sumenep akan Segera dilegalkan

News Satu, Sumenep, Minggu 17 Januari 2021- Lembaga wakaf dan pertanahan (LWP) Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi tentang wakaf pertanahan sekaligus pembentukan Nadzir Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di aula kantor setempat.

Naghfir selaku pemateri tunggal dalam kegiatan tersebut menerangkan, tujuan sosialisasi tersebut untuk aset – aset yang di miliki NU bisa terakomodir. Kata dia, selama ini banyak tanah milik NU yang tidak bersertifikat baik di level MWC sampai NU.

“Karena ketika berbicara tentang wakaf, aset NU perolehannya tidak hanya benda bergerak dan tidak bergerak, siapa tau nanti ada dermawan yang mau mewakafkan, semisal kapal pesiar atau saham, itu kan boleh saja,” ucapnya, Minggu (17/1/2021).

Menurut pria yang saat ini menjadi salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di sumenep, pihaknya menargetkan seluruh aset NU untuk dilegalkan hal ini dalam upaya menjaga aset NU bisa terakomodir dan tertib administrasi.

“Seluruhnya yang ada di kabupaten Sumenep baik dari daratan maupun kepulauan, nanti kita akan melakukan kunjungan bagaimana kondisi di lapangan,” terang.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Soal regulasi wakaf sudah diatur UU nomor 41 Tahun 2004, secara umum telah diatur bagaimana pengelolaanya serta tentang aspek pidana jika terjadi penyalahgunaan.

“Secara aturan semuanya sudah diterangkan dalam UU tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LWP NU Sumenep, Syaiful Rizal menyampaikan, dalam kegiatan ini mengundang seluruh pengurus MWC NU se Kabupaten Sumenep sekaligus pengurus nadzir.

“Ini proses awal untuk segara menyelamatkan dari aset NU yang belum tersertifikasi, sementara saat ini yang tersertifikasi hanya MWC NU di kecamatan Bluto,” pungkasnya.(Hanif)

Comment