News Satu, Sumenep, Kamis 20 Juni 2019- Dua orang warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres setempat. Keduanya ditangkap di pelabuhan Kalianget karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (19/6/2019) sekira pukul 22.30 Wib.
Keduanya diketahui bernama Abdillah (35), warga Dusun Masjid Desa Talango dan Arif Rahman Hakim (29), warga Dusun BanBan Desa Talango Kecamatan Talango.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering menggunakan narkoba. Mendapati hal tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan penggeledahan saat kedua tersangka berada di pelabuhan Kalianget.
“TKP di Pelabuhan Kalianget Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Kamis (20/6/2019).
Ia menjelaskan, dari penggeledahan terhadap tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,62 gram, 2,76 (berat keseluruhan ± 3,38 gram), sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna putih serta, satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca, dan satu buah HP merek Xiaomi warna hitam.
“Barang bukti berupa narkoba ditemukan di sela kaos yang dipakai terlapor, tepatnya pundak sebelah kiri, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Akibat perbuatannya ini, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ozi)
Comment