Seperti diberitakan, Puluhan kader Ansor yang tergabung dalam Forum Silaturrahim (Forsi) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Se- Kabupaten Sumenep, melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Gaki Farid ke Polres setempat, Selasa (11/4/2017).
Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian karena komentarnya pada tanggal 9 April 2017 lalu yang dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap amaliyah NU dan GP Ansor Sumenep, yakni pelaksanaan Istighasah Kubro yang diselenggarakan oleh PW NU Jatim di stadion Delta Sidoarjo dengan sebutan Konser Tahlil, organisasi Ansor yang dipelintir menjadi Ancoor, serta Ormas KW2.
“Istighasah Kubro dua hari lalu disebut konser tahlil, organisasi kami juga dipelintir menjadi Ancor. Ini jelas melanggar UU ITE,” kata Santoso, Jubir Forsi PAC GP Ansor Sumenep.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nor Amin mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengkajian dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“UU ITE itu kan harus ada ahli, termasuk ahli bahasa apakah kata-kata yang diunggah itu masuk dalam kategori penghinaan atau bukan,” jelas Nur Amin. (Roni)
Comment