News Satu, Sumenep, Senin 2 Maret 2020- BD (48) warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki dan menyimpan barang haram jenis Sabu di rumahnya.
“Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumahnya”, terangnya, Senin (2/3/2020).
Tersangka beserta barang bukti (BB) berupa sebuah Dos HP merek Polytron yang berisi 4 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 14,68 gram, dan beberapa plastik klip kecil, serta beberapa alat hisap sabu, dan sebuah tas samping yang berisi satu buah kotak hitam dilamnya berisi kalkulator, beberapa alat hisap sabu, dan HP merk Nokia langsung diamankan.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hasan)
Comment