Sumenep, Kamis 25 September 2025 | News Satu- Polemik industri minyak dan gas (migas) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) menuding SKK Migas Jabanusa tutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan migas di wilayah kepulauan.
Koordinator BEMSU, Salman Farid, menegaskan bahwa keberadaan migas di Sumenep justru menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.
“SKK Migas Jabanusa seolah membiarkan perusahaan migas leluasa beroperasi tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial. Migas hanya menguntungkan korporasi, sementara rakyat Sumenep menanggung beban kerusakan,” tegas Salman, Kamis (25/9/2025).
BEMSU menyoroti PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban Participating Interest (PI) 10% untuk BUMD. Padahal, UU No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004, dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 jelas mewajibkan kontraktor menawarkan PI paling lambat 60 hari setelah Plan of Development (PoD) disetujui.
“PI itu hak ekonomi rakyat. KEI jangan coba-coba mengabaikan aturan,” tegas Salman.
Selain KEI, BEMSU juga menyoroti PT MGA Energi Utama yang beroperasi di perairan Desa Sepanjang, Kepulauan Sapeken. Perusahaan ini diduga tidak memasang oil boom, padahal wajib sebagai standar pencegahan tumpahan minyak.
“Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut nyawa ekosistem laut dan nelayan. Tanpa oil boom, perusahaan melanggar UU dan aturan migas,” kata Salman.
Regulasi seperti UU No. 32/2009 tentang PPLH, PP No. 19/1999, hingga Permen ESDM No. 01/2008 menegaskan kewajiban setiap kontraktor menyediakan sarana pengendalian pencemaran dan Oil Spill Contingency Plan (OSCP).
BEMSU mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan sementara seluruh operasi migas di Sumenep. Mereka menilai kebijakan ini perlu dilakukan demi evaluasi menyeluruh.
“Kami minta Presiden tegas. Hentikan sementara aktivitas migas PT KEI dan MGA di Sumenep sebelum semuanya terlambat. Ekosistem laut rusak, nelayan kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, SKK Migas Jabanusa belum memberikan respons. Sementara Pemkab Sumenep, melalui Kabag Perekonomian Dadang Dedy Iskandar, hanya menyampaikan jawaban normatif:
“Kami tidak ingin memberi kesan buruk terhadap investasi,” pungkasnya.
Jawaban ini dianggap sebagai bentuk pembiaran struktural yang semakin menambah penderitaan rakyat kepulauan Kangean dan Sapeken. (Roni)
Comment