Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan, Petani Sumenep Terancam Kekurangan BBM

Sumenep, Selasa 13 Januari 2026 | News Satu- Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali mengemuka. Aktivitas ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu dinilai berjalan rapi dan terorganisir, serta berdampak langsung terhadap petani dan nelayan sebagai penerima hak BBM subsidi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan keprihatinan. Organisasi tersebut mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, menyebut pihaknya menemukan dugaan penggunaan barcode ganda yang dimanfaatkan untuk pembelian solar subsidi secara tidak sah.

“Dari hasil pemantauan lapangan, kami menemukan penggunaan barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Praktik ini jelas menyimpang dan merugikan pihak yang seharusnya menerima hak tersebut,” ujar Wawan, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu ketua kelompok tani di desa melaporkan bahwa kuota solar kelompoknya tiba-tiba habis. Padahal, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan transaksi pembelian BBM subsidi.

“Solar tercatat sudah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan. Namun kelompoknya tidak pernah merasa membeli. Ini menguatkan dugaan adanya permainan yang terstruktur,” katanya.

Berdasarkan penelusuran TMI, modus yang digunakan terbilang klasik. Solar subsidi dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan barcode resmi, kemudian dikumpulkan dan disimpan di lokasi tertentu. Setelah itu, BBM tersebut diduga dijual kembali sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

“Praktik tersebut berdampak signifikan bagi sektor pertanian dan perikanan. Petani mengaku kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian (alsintan), sehingga pengolahan lahan menjadi terhambat. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan swasembada pangan,” tandasnya.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, agar mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Selain itu, TMI meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pengelola SPBU yang diduga terlibat. Pertamina juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir menjadi bagian dari rantai penyelewengan BBM subsidi.

“Kami menduga ada pihak kuat yang melindungi praktik ini. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi hampir ditemukan di banyak SPBU di Sumenep,” tegas Wawan.

Secara regulasi, pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau distribusi ilegal dapat dikenai Pasal 56 KUHP sebagai pembantu tindak pidana.

“Jika terbukti bersalah, izin SPBU harus dicabut. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan bagi rakyat kecil,” pungkasnya. (Robet)