News Satu, Sumenep, Rabu 6 Mei 2020- Hampir satubulan dari keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang rekomendasi penutupan tambak udang yang dinilai melawan aturan itu tak kunjung ada kepastian.
Tambak udang tersebut berada di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, yang menurut Komisi III DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep dinyatakan sebagai tambak yang diduga ilegal, dan direkomendasikan untuk ditutup.
Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa tambak udang harus beroperasi di atas 100 meter dari bibir pantai, faktanya tambak udang tersebut malah beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai.
Comment