Bahkan menurut hasil kajian dari Komisi III DPRD bersama DLH itu, tambak tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW). Oleh karena Komisi III DPRD Sumenep meminta kepada instantansi terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut.
Namun, setelah diminta keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Didik Wahyudi enggan untuk berkomentar.
“Saat ini kami tidak bisa berkomentar mengenai hal itu,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan Sidak tambak udang yang ada di daerah Timur Daya, salah satunya di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep. Tak lama setelah itu melakukan kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup. (Hasan)
Comment