Sumenep, Rabu 24 September 2025 | News Satu- Aktivitas eksplorasi migas oleh PT MGA Utama Energi di perairan Desa Sepanjang, Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menuai sorotan. Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mengungkapkan tidak adanya pemasangan oil boom di sekitar lokasi operasi, padahal alat tersebut merupakan standar penting untuk mencegah pencemaran laut akibat tumpahan minyak.
Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid dalam pernyataannya, menyebut absennya oil boom sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keselamatan ekosistem laut dan nelayan. Jika benar tidak ada oil boom, maka perusahaan telah melanggar aturan baku yang wajib dipatuhi industri migas,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Lanjut Salman, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran lingkungan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, yang menegaskan setiap penanggung jawab usaha di laut wajib menyediakan sarana pengendalian pencemaran, termasuk oil boom.
“Sedangkan, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Minyak dan Gas Bumi, yang mensyaratkan setiap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memiliki oil spill contingency plan (OSCP),” ujarnya..
Menurut Salman, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup, yang mempertegas kewajiban pemulihan bila terjadi pencemaran. Bahkan, Salman menilai SKK Migas Jabanusa kecolongan dalam pengawasan. Mereka mendesak lembaga ini turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan menindak PT MGA Energi Utama bila terbukti melanggar.
“SKK Migas jangan hanya jadi regulator di atas kertas. Kalau benar tidak ada oil boom, maka operasi harus dihentikan sementara hingga perusahaan memenuhi kewajiban standar lingkungannya,” tukasnya.
Salman menambahkan, dengan tidak adanya oil boom, maka sangat berisiko merusak ekosistem laut. Tumpahan minyak sekecil apapun bisa mematikan biota, merusak terumbu karang, hingga mengganggu tangkapan nelayan.
“Kondisi ini dikhawatirkan memperparah kerentanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir Sumenep yang bergantung pada laut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Mahmud, Humas PT MGA Energi Utama belum memberikan keterangan resmi. SKK Migas Jabanusa juga masih melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan tersebut. (Roni)
Comment