News Satu, Sumenep, Senin 4 Maret 2019- Perempuan berinisial IS (40), warga Dusun Duko, Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mistoyo (45). IS merupakan istri dari korban Mistoyo. IS diduga membunuh suaminya sendiri dengan cara diracun, dan ia bekerjasama dengan SR (42), yang diduga sebagai selingkuhan IS.
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam pres rilisnya, Senin (4/3/2019) menerangkan, polisi menangkap tersangka IS di rumahnya di Batang-batang, sedangkan SR diamankan di Jakarta. Motif dari pembunuhan tersebut adalah soal asmara atau perselingkuhan. Istri korban diduga selingkuh dengan SR. Bahkan, dua pelaku itu pernah berhubungan badan satu kali, namun korban menjadi penghalang hubungan gelap mereka.
“Akhirnya, SR meminta IS untuk meracuni korban guna memuluskan hubungan asmaranya itu,” terangnya, Senin (4/3/2019).
Lebih jauh diceritakan, dalam pembunuhan itu, SR yang pada saat itu ada di Jakarta imenyuruh sepupunya untuk mengantarkan racun itu ke IS untuk diberikan kepada korban.
“Benar saja, IS kemudian memberikan racun sangkali (obat ikan) ke suaminya hingga meninggal dunia,” jelas Muslimin.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, Mistoyo meninggal dunia dengan cara tak wajar usai mengkonsumsi Fanta putih dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Anak korban bersama warga lain memutuskan membawanya ke Pusat Kesehatan (Puskesmas) setempat. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong. (Nay)
Comment