HEADLINEHUKRIMKRIMINALMADURANEWSREGIONALSUMENEP

Tembak Mati Terduga Pelaku Begal, Kapolres Sumenep Tunggu Hasil Propam

×

Tembak Mati Terduga Pelaku Begal, Kapolres Sumenep Tunggu Hasil Propam

Sebarkan artikel ini
Tembak Mati Terduga Pelaku Begal, Kapolres Sumenep Tunggu Hasil Propam
Tembak Mati Terduga Pelaku Begal, Kapolres Sumenep Tunggu Hasil Propam

News Satu, Sumenep, Kamis 17 Maret 2022- Penembakan Terhadap terduga pelaku begal, di depan swalayan yang terletak di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh tim resmob polres setempat.

Terus menuai protes dari pihak keluarga dan aktivis, bahkan ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Sumenep, pada Kamis, (17/3/2022).

Mereka mendesak, agar para oknum anggota Polisi tersebut diberi sanksi dan di proses hukum.  Sebab, tindakannya, sudah dinilai tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Kejadian Penembakan herman, warga Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, bermula dari aksi herman yang pada waktu itu, diduga pelaku begal. Karena, menodongkan senjata tajam, dan berusaha merampas sepeda motor, milik seorang perempuan di Jalan Adirasa, Desa Kolor.

Kemudian, petugas dari Satresmob Polres Sumenep, yang mendapat informasi dari masyarakat. Langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat di TKP, pelaku berusaha melawan petugas, dengan mengayunkan senjata tajamnya. Sehingga, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, oleh Herman tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tembakan terukur, dan akhirnya herman terkapar di jalan beraspal tersebut.

Namun, demikian tindakan dari petugas Satremob Polres Sumenep, mendapatkan protes keras dari pihak keluarga dan aktivis.

Menyikapi hal itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman mengatakan, pada saat ini, kasus penembakan tersebut, sudah ditangani Propam Polda Jatim. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua elemen masyarakat untuk bersabara menunggu hasil dari proses pemeriksaan terhadap 5 anggotanya di Propam Polda Jatim.

“Sudah ditangani Propam Polda Jatim, jadi mari kita tunggu hasilnya,” kata Kapolres Sumenep, saat menemui para pengunjuk rasa.

Terlepas dari pernyataan Kapolres Sumenep, AKBP Rahman. Apakah petugas Kepolisian boleh melakukan penemkan terhadap seseorang yang bisa membahayakan masyarakat atau petugas?.

Berdasarkan, hukum tertulis, dalam Pasal 16, ayat (1) huruf i, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Comment