Pada pasal tersebut dikatakan, bahwa dalam menyelenggarakan tugas, sebagaimana dimaksud pada pasal 13 dan 14, di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia, berwenang untuk mengadakan tindakan lain, yang menurut hukum, yang bertanggung jawab.
Adapun persyaratan melakukan tindakan lain, yang dikatakan dalam pasal 16 ayat (1) huruf i, ialah:
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. Menghormati hak asasi manusia.
Pengaturan teknis terkait penggunaan senjata api, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Pasal Pasal 8 Perkap ini menyatakan penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api dilakukan ketika:
a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain, yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan, atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pada kasus yang terjadi pada penembakan herman, apa termasuk dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009.
Sebab, dalam video yang viral tersebut, terlihat petugas terus menembaki, meskipun herman sudah terkapar.
Nampaknya, masih penuh teka-teki, siapa yang salah dan benar dalam kasus ini?. (Zalwi)
Comment