News Satu, Sumenep, Senin 22 November 2021- Advokad dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi SH, mendatangi kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (22/11/2021).
Kedatangan Kurniadi SH sebagai Kuasa Hukum Ahmad Rasidi, sambil membawa sejumlah berkas perkara, salah satunya adalah perkara sengketa pilkades Matanair tahun 2019.
Kurniadi mempertanyakan sikap Bupati yang yang tidak kunjung melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peninjauan Kembali (PK) yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.
Namun sayang, kedatangan Kurniadi sebagai kuasa hukum, Ahmad Rasidi, calon kepala Desa yang tidak puas dengan hasil pilkades 2019 dan juga surat keputusan Bupati yang melantik Kepala Desa terpilih H. Gazali pada 30 Desember 2019, tidak bertemu dengan Bupati Sumenep atau kuasa hukumnya.
“karena panitia kalau pendapat saya dia telah menyeleweng dia telah mengambil tindakan dan keputusan yang bukan wewenangnya,” kata Kurniadi, Kuasa hukum Ahmad Rasidi, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, Bupati harusnya segera melaksankan putusan dengan nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 yang memutuskan dengan mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru, yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025,” tandasnya.
Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
Kurniadi sebagai Penasehat hukum penggugat (Ahmad Rasidi, red) rencananya akan kembali mendatangi pemkab Sumenep untuk menyampaikan hasil putusan PTUN tersebut agar segera ditindaklanjuti dan tergugat (Bupati Sumenep, red) tidak melakukan upaya hukum lagi.
“Ini sudah ada kekuatan hukum tetap, dan Bupati tidak ada alasan lagi, untuk tidak melantik Ahmad Rasid. Jika tidak dilantik, saya akan menggugat Bupati Sumenep ke Pengadilan,” pungkasnya.(Hodri)
Comment