Surabaya, Sabtu 28 Maret 2026 | News Satu- Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi menjadi momentum penting, namun juga mengungkap persoalan krusial, perlindungan masyarakat adat yang dinilai masih lemah di tengah ekspansi pembangunan.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang mempertemukan perwakilan komunitas Tengger dari Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang. Forum tersebut dinilai sebagai upaya membuka komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat adat.
Namun, Senator cantik DPD RI ini menegaskan bahwa dialog harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret, terutama pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
“Perda bukan sekadar pengakuan, tetapi alat untuk menjamin perlindungan hak, pemberdayaan, dan keberlanjutan masyarakat adat,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Aktivis perempuan NU ini juga menyoroti bahwa selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat administratif dan belum diikuti implementasi kebijakan yang berpihak. Di saat yang sama, tekanan pembangunan terus meningkat dan mempersempit ruang hidup komunitas adat.
Di balik citra Jawa Timur sebagai wilayah yang harmonis antara tradisi dan modernitas, terdapat realitas yang jarang terlihat: masyarakat adat semakin terdesak. Mereka kerap hanya menjadi objek pembangunan, sementara keputusan strategis diambil tanpa keterlibatan aktif.
Ironi terlihat ketika budaya adat diangkat sebagai daya tarik wisata, tetapi masyarakatnya justru kehilangan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan.
“Budaya dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak menjadi pelaku utama. Ini ketimpangan yang harus segera diperbaiki,” tegas Lia.
Secara hukum, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B dan diperkuat melalui Undang-Undang Desa. Namun implementasi di lapangan dinilai belum maksimal.
Faktor historis seperti kebijakan penyeragaman desa di masa lalu disebut turut melemahkan struktur adat. Kini, tantangan semakin kompleks dengan masuknya kepentingan ekonomi di wilayah adat yang memiliki nilai strategis.
Sektor pertanian, pertambangan, hingga pariwisata kerap berkembang tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat, sehingga membuka potensi konflik dan eksploitasi.
Lia juga menyoroti peran BUMDes yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam konteks desa adat, hal ini berisiko mengubah tanah komunal menjadi aset bisnis tanpa persetujuan adat yang adil.
“Pemberdayaan harus berbasis kearifan lokal. Jika tidak, justru menciptakan ketergantungan baru,” pungkasnya.
Ia menegaskan, Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi hak tanah adat, memperkuat kelembagaan, membuka partisipasi, serta mendorong pemberdayaan berbasis budaya lokal.
Tanpa langkah konkret, masyarakat adat berpotensi terus berada di posisi rentan di tengah laju pembangunan di Jawa Timur. (Kiki)
