News Satu, Surabaya, Senin 30 Oktober 2017- Gara-gara mencuri dua (2) buah tas, wanita cantik ini diamankan Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Wanita berinisial NS (37) warga Kranggan, Surabaya ini diamankan petugas, karena membawa dua tas di toko Cahaya Departemen Store BG Junction tanpa membayar di kasir, sehingga Wanita tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Awalnya tersangka berniat jalan-jalan saja, namun karena ada kesempatan maka tersangka langsung dua (2) buah tas dimasukkan kedalam plastik merah dan dibawa keluar toko tanpa melakukan pembayaran ke kasir,” terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, AKP Budi Waluyo, Senin (30/10/2017).
Kemudian wanita tersebut membawa dua buah tas yang diambil di dalam toko ke toilet. Namun aksinya diketahui Security yang sebelumnya memang diawasi, selain itu aksi tersangka juga terekam CCTV, dan akhirnya tersangka diserahkan Polsek Bubutan.
“Tersangka langsung diamankan ke Polsek, untuk dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua (2) buah tas warna merah dan warna coklat yang harganya berkisar Rp 659.800,-. Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya. (RN2)
Comment