HEADLINEJATIMKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Kompak Jadi Jambret, Pasutri Ini Harus Mendekam Di Sel Tahanan

×

Kompak Jadi Jambret, Pasutri Ini Harus Mendekam Di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
Kompak Jadi Jambret, Pasutri Ini Harus Mendekam Di Sel Tahanan
Kompak Jadi Jambret, Pasutri Ini Harus Mendekam Di Sel Tahanan

News Satu, Surabaya, Senin 27 November 2017- MR (21) bersama CH (20) sepasang suami istri (Pasutri) ini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya pasutri tersebut tertangkap oleh petugas setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasang atau penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Surabaya.

Tertangkapnya pasangan suami istri (pasutri) ini, bermula saat melakukan penjambretan terhadap PM (19) seorang mahasiswi di Surabaya. Dalam aksinya mereka memepet korban, lalu merampas barang milik korban, kemudian setelah itu pasutri ini langsung melarikan diri.

“Dengan cara memepet, pasutri ini langsung merampas barang korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Senin (27/11/2017).

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh pula. Sama halnya dengan MR dan CH, meski berusaha lari dari kejaran petugas, kedua tersangka bisa ditangkap. Bahkan berdasarkan data di Kepolisian, MR ini merupakan residevis pada tahun 2016 dalam kasus pencurian, dan pada saat ini tersangka mengajak istrinya untuk ikut andil dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka merupakan residevis pada tahun 2017 dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Surabaya, dan tersangka mengaku telah menjual handphone hasil rampasannya tersebut senilai Rp 1,5 juta. Tidak hanya itu saja, pasutri ini juga pernah menjambret di depan halte Jl. Dharmahusada, dan hasil rampasannya berupa handphone dijual seharga Rp 1,8 juta.

“Tersangka melakukan aksi penjambretan di dua TKP, kini kami kembangkan lagi TKP lain, yang memungkinkan dilakukan oleh tersangka suami istri ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) unit sepeda motor yang digunakan untuk sarana beraksi. Satu (1) buah tas perempuan warna biru dan satu (1) buah jaket jemper warna merah. (RN1)

Comment