Cara Mereka mengelabui petugas yaknk, barang haram ini sempat disimpan ke dalam wadah berupa termos. Kemudian dengan dikemas sedemikian rupa dan dimasukan ke dalam kardus.
“Paketan ini berasal dari Malaysia sesuai dengan alamat pengirmnya adalah seorang wanita berinisial MA yang berdomisili di Malaysia. Lalu ditujukan kepada seorang wanita berinisial MA juga yang beralamat di Pamekasan,” terangnya.
Namun ternyata pada saat proses pengiriman barang yang disesuaikan dengan nomor telepon yang tertera. Ternyata yang mengambil paket kardus itu yaitu dua kurir MT dan SR dimaksud.
“Dan pemiliknya bukan MA sesuai nama yang tertera di kardus, tetapi MA laki – laki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tukasnya.
Dalam penyelidikan awal, diketahui ada upah yang dijanjikan oleh pengirim. Yakni, jika berhasil mengambil barang paketan tersebut, maka kedua pelaku mendapat upah sebesar 2 juta rupiah.
“Berdasarkan pengakuannya, mereka baru 1 kali menerima paketan, namun kasus ini masih terus kita kembangkan,” impalnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Yud)
Comment