Surabaya, Rabu 11 Februari 2026 | News Satu- Isu ketimpangan pembangunan dan kemiskinan daerah kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang digelar di Surabaya. Forum ini secara khusus membedah desentralisasi dan penguatan otonomi daerah sebagai kunci pemerataan kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut dihadiri oleh anggota Kelompok 3 Badan Pengkajian MPR RI, yakni Maman Imanul Haq, Kamrussamad, I Wayan Sudirta, Lia Istifhama, dan Sigit Purnomo. Sejumlah akademisi dan pakar nasional turut hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Bagong Suyanto, Prof. Nunuk Nuswardani, dan Indah Dwi Qurbani.
Diskusi mengerucut pada urgensi penguatan kerangka hukum desentralisasi agar pelaksanaan otonomi daerah tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan ketimpangan, kemiskinan struktural, hingga kesenjangan kualitas hidup antarwilayah.
Dalam forum tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa desentralisasi tidak boleh berhenti pada pelimpahan kewenangan administratif, melainkan harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan daya hidup lokal.
“Desentralisasi harus mampu menjawab persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan kualitas. Regulasi tidak bisa disamaratakan, karena kesiapan mentalitas dan kondisi tiap daerah sangat berbeda,” tegas Ning Lia, Rabu (11/2/2026).
Lia menyoroti bahwa implementasi berbagai regulasi otonomi daerah selama ini masih memunculkan dampak yang timpang. Beberapa daerah mampu melonjakkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara daerah lain justru tertinggal dan belum merasakan manfaat optimal.
Karena itu, Ning Lia mendorong lahirnya kebijakan desentralisasi yang lebih adaptif, kontekstual, dan berpihak pada karakteristik wilayah. Termasuk di dalamnya pengakuan terhadap hukum adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari fondasi pembangunan berkelanjutan.
“Pengelolaan otonomi daerah yang selaras dengan potensi lokal akan memperkuat kemandirian sekaligus mendorong pembangunan yang lebih adil. Tema hukum adat dan otonomi daerah ini penting untuk terus dikaji bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Nunuk Nuswardani menekankan pentingnya menekan kesenjangan sosial yang tercermin dalam indeks ketimpangan. Menurutnya, kebijakan pembangunan harus berbasis evaluasi lapangan, bukan sekadar pendekatan seragam dari pusat.
“Program bantuan harus disesuaikan dengan potensi dan kebiasaan masyarakat setempat agar benar-benar berdampak pada peningkatan taraf hidup,” jelasnya.
Pandangan senada disampaikan Prof. Bagong Suyanto, yang menilai penguatan desentralisasi perlu diselaraskan dengan dinamika sosial dan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Ketua diskusi, Maman Imanul Haq, berharap hasil FGD ini dapat menjadi bahan strategis bagi Badan Pengkajian MPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan nasional.
“Tujuannya agar desentralisasi dan otonomi daerah benar-benar mendorong pembangunan yang adil dan merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Kiki)






