Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat tersebut. Itu adalah surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika, kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” tandasnya.
Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Ironisnya, tersangka NH sebelumnya, karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.
“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR,” imbuhnya.
Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen. Sedangkan, seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR.
Comment