Surabaya, Senin 22 September 2025 | News Satu- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan melalui operasi yustisi rutin yang melibatkan lintas instansi. Upaya ini ditegaskan sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, dan administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi kos sudah lama berjalan dan melibatkan Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW.
“Sebelum saya masuk Satpol PP, kegiatan ini sudah dilakukan bersama semua perangkat daerah. RT dan RW juga punya peran besar karena jumlahnya mencapai lebih dari 9.000 RT dan 1.360 RW di Surabaya,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Zaini, pengawasan kos berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Pemilik kos wajib memiliki izin dan melaporkan penghuni ke RT/RW.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan pengawasan kos juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak 2023, sesuai Permendagri 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.
“Pendataan ini penting supaya kita tahu jumlah dan lokasi warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga. Jika ada masalah sosial atau hukum, pelacakan jadi lebih mudah,” ungkap Eddy.
Ia menambahkan, data non-permanen mempermudah pemerintah dalam situasi darurat.
“Sehingga ketika terjadi hal mendesak, kita cepat menghubungi,” tandasnya.
Eddy juga menegaskan, keterlibatan warga adalah kunci.
“Kalau kita tahu siapa yang tinggal di wilayah kita, komunikasi, menjaga lingkungan, hingga ketertiban akan lebih mudah,” pungkasnya. (Kiki)
Comment