News Satu, Surabaya, Senin 7 Desember 2020-
Malang nasib, warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang berinisial AD digiring Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pamekasan ke Mapolda.
AD ditangkap lantaran dinilai telah melakukan upaya pengancaman dan pembunuhan terhadap Mahfud MD saat mereka ngeluruk kediaman ibunda Menteri Koordinator Polhukam di Pamekasan.
Modus pengancaman itu terekam dalam video yang tersebar di sosmed pasca, melakukan aksi menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD.
“Didepan pintu pagar rumah tempat tinggal Hj. Siti Khotijah, AD melakukan aksinya dan terekam dalam video” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, Senin (7/12/2020).
Nico juga menambahkan, bahwa AD diduga kuat melakukan tindak pidana. Utamanya dalam upaya menghasut pada orang lain, untuk berbuat pidana dan melakukan kekerasan pada seseorang.
“Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita baju dan atribut yang dikenakan tersangka saat aksi, sebagai barang bukti,” ungkapnya pada media.
Selain itu juga, tim gabungan Polisi tersebut, berhasil pula mengamankan barang bukti berupa 1 buah flash disk berisi rekaman bukti dari video saat kejadian yang berdurasi 6 menit 37, dan juga ada yang 6 menit.
“Pelaku AD bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan hukuman 6 tahun Penjara,” terangnya.
Uniknya, berdasar keterangan dari tersangka AD, bahwa dirinya hanya ikut-ikutan saja. Hal itu disebabkan dari adanya keinginan bersama dengan anggota lainnya dalam satu kelompok yang diikutinya.
Sebagaimana diketahui, bahwa ada beberapa ungkapan yang dinilai berisi ancaman terhadap diri pribadi orang lain. Sehingga dapat menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi orang yang ditunjuk.
Bahkan, dalam video tersebut terdengar ada seseorang yang mengucapkan, “Mahfud keluar !! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, Bakar rumah Mahfud!!! Dan bunuh Mahfud!!” ucapnya, dalam video yang berdurasi 6 menit 37 dan 6 menit itu. (Yud)
Comment