News Satu, Surabaya, Senin 26 Juli 2021- Kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi covid-19 di Jawa Timur, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Terutama untuk upaya mengeruk keuntungan diatas penderitaan orang lain dengan melakukan penipuan.
Modusnya, mereka seolah-olah menjual tabung oksigen melalui online, padahal setelah diselidiki semua fiktif. Bahkan, korban ditengarai telah diminta untuk membayar uang pemesanan terlebih dahulu oleh pelaku.
Buktinya, pada Rabu (21/7/2021) lalu, William yang mencoba memesan tabung oksigen melalui akun Facebook “MERIANG HATI” dengan nominal harga 7,5 juta rupiah. Dia melakukan langkah itu untuk saudaranya yang sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen tersebut.
Dikarenakan tabung oksigen yang dipesan oleh William tidak kunjung dikirim oleh pelaku setelah transaksi dipenuhi, kemudian ia melaporkan tersangka. Tercatat pelaku yang dilaporkan, berinisial HK (36) merupakan pemilik akun Facebook “MERIANG HATI” ke Unit Resmob Satrekrim Polrestabes Surabaya pada 23 Juli 2021.
“Karena pelapor merasa tertipu, kemudian ia melaporkan kepada kami atas kejadian yang dialaminya,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes, AKP Arief Rizky Wicaksana, Senin (26/7/2021).
Lalu, dengan gerak cepat berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan gerak cepat menindaklanjuti. Bahkan Mereka langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka.
Alhasil, menurutnya, pada sore harinya dihari yang sama petugas berhasil mengamankan tersangka. Tepatnya berhasil diringkus di daerah Jalan Panca Warna Kabupaten Gresik Jawa timur.
“Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Diantaranya yang berhasil diamankan berupa screenshot chat Facebook, bukti transfer uang sebesar Rp 7.500.000, dan sebuah Hand Phone untuk sarana transaksi.
“Akibat perbuatannya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi dan atau penipuan,” tutupnya.
Dari berbagai tindakan melawan hukum pelaku, maka yang bersangkutan akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang informatika dan transaksi elektronik. Lalu juga bisa dilapis pasal lainnya, dengan unsur pidana yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 378 KUHP. (Yud)
Comment