Polda Jatim Bekuk Wanita Penipu Di Surabaya

News Satu, Surabaya, Jumat 7 Mei 2021- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama. Dalam perbuatannya, pelaku kembali melakukan tindak kriminal, kali ini dengan menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, yang menjanjikan keuntungan kepada korban.

LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini, seolah tak jera, LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Lalu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban yang terpengaruh.

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot pada media di Surabaya, Jumat (7/5/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz dan 3 unit mobil Pick Up. Lalu ada 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire,      dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Komentar