Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak standar. Bahkan secara material hasil temuan itu, tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator untuk tekanan rendah.
“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tandasnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor. Yakni PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, polda jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu. Kemudian semua barang bukti itu disita dan diamankan petugs ke Mapolda Jatim untuk keperluan penyidikan nantinya.
Sementara itu Wadirsus Polda Jatim, AKBP zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tutup AKBP Zulham Efendi, Wadirsus polda jatim.
Terkait pelanggaran yang dilakukannya yakni melanggar pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014. Itu tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Yudi)
Comment