HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSNEWS SATUREGIONALSAMPANGSURABAYA

Polda Jatim Periksa 3 Broker Dalam Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang

3737
×

Polda Jatim Periksa 3 Broker Dalam Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Periksa 3 Broker Dalam Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang
Polda Jatim Periksa 3 Broker Dalam Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang

News Satu, Surabaya, Rabu 8 Mei 2024- Polda Jawa Timur tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Tim penyidik dari Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa tiga broker terkait kasus tersebut.

Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk direktur dan pelaksana dari CV yang terlibat.

“Kami juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Dirmanto menjelaskan bahwa peran saksi ahli BPKB menjadi sangat penting dalam menentukan estimasi kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Selain itu, tiga broker juga menjadi fokus penyelidikan karena diduga terlibat dalam mencarikan company profile CV serta memfasilitasi proses pencairan dengan menerima fee dari CV terkait.

Terkait dengan surat panggilan yang beredar, yang menyebut saksi sebagai tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

“kami masih menyelidiki keberadaan surat panggilan yang telah diubah dari status terlapor menjadi tersangka, yang diduga telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Kombes Dirmanto juga mengajak masyarakat dan media untuk mendukung upaya Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini dengan memberitakan informasi yang benar dan akurat dari sumber yang kompeten.

“Siapapun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.