News Satu, Surabaya, Selasa 28 Maret 2023- Polda Jawa Timur menangkap 3 penjual bahan peledak (Handak) dan 2 pelaku lainnya dinyatakan buron. Dalam kasus ini, Direskrimum Polda Jatim mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 231 Kg bahan peledak (Handak).
Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, kasus ledakan petasan di Blitar dan Batu menjadi perhatiannya untuk memberantas peredaran bahan peledak maupun petasan di Jawa Timur. Dalam pemberantasan peredaran bahan peledak itu, pihaknya membentuk tim khusus di bawa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kemudian, kami langsung melakukan penyelidikan yang dilakukan tim Direskrimum. Dari operasi yang kami lakukan, akhirnya mengamankan 3 orang tersangka sebagai produsen dan sekaligus penjual Handak,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Ratusan bahan peledak itu merupakan hasil penyitaan dari 3 tersangka yakni, MDP (22), IM (28) dan AMR (30).
“Ketiganya diringkus dari lokasi yang berbeda, antara lain Surabaya, Bantul dan Sleman, DIY,” tandasnya.
Lanjut Kapolda Jatim, bahan peledak (Handak) yang berhasil diamankan memiliki daya ledak tinggi. Dengan 1 Kg bahan peledak, bisa menghasilkan ledakan dengan radius 100 meter.
“Ini bisa dibayangkan kalau tidak disebut 1 Kg radius (ledakan, red) 100 meter. Berarti kalau sebanyak ini bisa dibayangkan, dari 231 Kg,” ujarnya.
Sementara, tiga tersangka yang diringkus memiliki peran yang berbeda. Tersangka IM merupakan pemodal yang membeli bahan mentah untuk diolah menjadi bahan peledak. Sedangkan MDP bertugas memasarkan bahan peledak melalui marketplace atau pasar online dan tersangka AMR adalah karyawan yang membantu di bagian produksi bahan peledakan.
“Tiga tersangka sudah kami amankan, dan 2 tersangka lain masih buron dan dalam pengejaran, yakni tersangka berinisial AB dan JL,” terangnya.
Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 231 Kg bahan peledak siap edar, bahan campuran mentah racikan berupa serbuk putih sebanyak 75 Kg, serbuk kuning kemasan 1 karung seberat 15 Kg, tanah liat seberat 2,5 Kg.
Selain itu, pengawet desiccant (anti lembab) 131 x 22 buah sebanyak 2,9 Kg. Juga petasan siap pakai berbagai jenis sebanyak 1.091 biji, petasan siap pakai berbentuk kemasan sebanyak 50 Pack. Para pelaku ini sudah meracik dan memasarkan bahan peledak dan petasan ke seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2022.
“Sedangkan di tahun 2023 ini, para pelaku sudah menjualnya ke wilayah Jatim sebanyak 78 kali transaksi. Bahan peledak tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp 230 ribu perkilogram. Dari setiap 1 Kg, mereka mendapat keuntungan Rp 80 ribu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Yud)
Comment