News Satu, Surabaya, Rabu 31 Agustus 2022- Polda Jawa Timur, nampaknya serius untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional. Terbukti, sejak awal Januari hingga Agustus 2022 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 520 kasus mengamankan 763 tersangka.
Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus, judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka.
“Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,”kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim, Surabaya, Selasa (31/8/2022).
Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
“Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian,” pungkasnya. (Arman)
Comment