News Satu, Surabaya, Selasa 22 Desember 2020- Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap dan bekuk pelaku aksi tindak piadana pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka terjarat pasal 365 KUHP dan juga akan diberatkan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 KUHP.
Kasus curas itu melibatkan 4 pria yang berisial SA, SH, AH dan AK. Mereka kesemuanya dan masing-masing merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Wadir Reskrimum AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, hal tersebut. Bahkan secara gamblang pihaknya merinci berbagai modus operandi yang dilakukan keempat tersangka yang terlibat aksi curas Tersebut.
Modus Operandi Kelompok Tersangka SA, DKK, yakni telah melakukan Pencurian dengan kekerasan (Curas), melalui cara dan upaya masuk ke rumah korban dengan merusak pintu. Nah, setelah para tersangka berhasil masuk lalu menyandera para penghuni rumah dengan cara diancam menggunakan clurit dan mengikatnya dengan kaos serta kain korden.
“Saat pemilik rumah sudah tidak berkutik, komplotan penjahat itu menguras perhiasan, uang dan motor milik korban,” terangnya pada media di Surabaya, Selasa (22/12/2020).
Saat ini, pelaku mendekam di penejara Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.selanjut akan menjalani proses hukum dalam tahapan penyidikan sebelum nantinya di sidang untuk bertanggung jawabkan aksi melawan hukum itu.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 4 celurit, 4 HP dan dua sapu tangan sebagai menutup wajah,” tandasnya. (Yud)








Komentar