News Satu, Surabaya, Rabu 20 Februari 2019- Aksi perampasan unit sepeda motor kembali diungkap Tim Anti Bandit Saterskrim Polrestabes Surabaya. Dalam ungkap kasus ini, dua orang pelaku ditangkap. Masing-masing pelaku berinisial IM, (21) warga Jl Bulak Banteng Lor Bhinneka, Kenjeran, Surabaya, dan MJ, (25), warga Jl Bulak Jaya, Surabayam Jawa Timur (Jatim).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husen mengatakan, modus dari kedua pelaku ini adalah dengan berpura-pura meminta antar korban ke tempat sablon.
“Kasus ini terungkap setelah anggota Tim Anti Bandit melakukan pemeriksaan terhadap hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Rety, Rabu (20/2/2019).
Awalnya, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor jenis merek Honda Scoopy dengan nomor polisi L3257SB berkeliling di wilayah Surabaya Selatan. Saat melintas di Jl Putat Jaya, keduanya memepet korban yang saat itu berboncengan mengendarai Honda Scoopy dengan nomor polisi L3422UE bersama dengan saksi.
“IM meminta korban untuk menunjukkan tempat sablon, lalu korban di bonceng oleh IM mengendarai motor milik korban. Sedangkan saksi di bonceng oleh MJ mengendarai motor IM,” ungkap Rety.
Sesampainya di Jl Simo Kalangan gang Kali Rolak, Surabaya, kedua pelaku berhenti. Korban dipaksa turun dengan diancam akan dipukul dan begitu pula saksi didorong untuk segera turun. Setelah saksi dan korban turun, IM dan MJ bergegas melarikan diri membawa kabur motor milik korban. Selanjutnya, motor milik korban dijual seharga Rp 3,5 juta.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Rety. (Agus)
Comment