HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Polrestabes Surabaya, Kembali Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi

×

Polrestabes Surabaya, Kembali Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya, Kembali Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi
Polrestabes Surabaya, Kembali Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi

News Satu, Surabaya, Rabu 10 Maret 2021- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. kali ini berjenis sabu dan ekstasi dan dirilis.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Satresnarkoba, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian S.I.K., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan besar. Kali ini berhasil mengamankan 14,53 gram narkotika jenis sabu dan 42 butir pil ekstasi.

Itu, awalnya dari penangkapan empat tersangka pada Januari 2021 di Kota Jambi. Saat itu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kg kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari dasar penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan penyelidikan kemudian mendapatkan beberapa tersangka sebagai pemesan dan pengedar narkotika yang akan akan dibawa ke daerah Jawa Timur,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ATH (32) warga Nganjuk, MAU alias DS (30) warga Surabaya, dan TF alias Opek (40) warga Surabaya. Ketiga tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan adanya keterlibatan oknum petugas dalam kasus pengedaran narkotika. Karenanya pengungkapan ini akan berbuntut panjang dan akan menyingkap banyak hal kedepan.

“Adanya keterlibatan oknum yang tidak bisa disebutkan ini, sesuai dengan pesan Kapolrestabes Surabaya untuk ditindak tanpa terkecuali. Sehingga kami Satresnarkoba bekerja sama dengan Propam mengungkap oknum tersebut,”ungkap AKBP Memo Ardian S.I.K., M.H pada media.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan, yaitu uang sebesar 198.929.000, satu unit sepeda motor vespa lalu ada satu unit mobil honda brio, satu unit mobil mitsubishi outlander, dan satu buah KTP dan SIM A Palsu.

Dari itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., berpesan akan terus mengembangkan perkara penyalahgunaan narkotika, dan menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkoba tanpa terkecuali.(Yud)

Comment