News Satu, Surabaya Kamis 28 Januari 2021- Pemerintah Provinsi Jawa Timur rupanya telah memperluas daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayahnya. Bahkan dari semula hanya ada 11 daerah Kabupaten / Kota, kini menjadi 17 daerah dan salah satunya yakni Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sebelumnya memang, Jawa Timur hanya memberlakukan PPKM untuk 11 daerah saja yang dinilai perlu untuk melakukan pembatasan aktifitas masyarakat. Wilayah itu meliputi Surabaya Raya yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Lalu Malang Raya, antaranya, Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Selanjutnya, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kota Blitar. Namun sekarang PPKM diperluas mengingat daerah zona merah dan wilayah rentan pandemi juga bertambah.
Untuk tambahan daerah lain, yang kemudian menerapkan PPKM Menurut Lansiran Diskominfo Provinsi Jawa Timur, yakni Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk. Lalu ada Kabupaten Tuban, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan di Madura ada Kabupaten Pamekasan juga.
Sehingga, dengan penambahan daerah baru ini ada total daerah yang menerapkan PPKM di Jawa Timur menjadi 17 Kabupaten dan Kota. Semua tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021.
Untuk kemudian, Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa pemberlakuan daerah khusus akan diikuti secara teknis dengan aturan turun dari Kepala daerah setempat. Dalam penerapannya, PPKM ini akan berlangsung dari tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.
“Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang,” terangnya pada media di Surabaya, Kamis (28/1/2021) pagi.
Selanjutnya, secara teknis di lapangan setiap instansi bisa menerapkan WFH dengan kapasitas 75% dan WFO hanya 25% dengan tetap ketatkan Protokol Kesehatan yang ada. Lalu untuk kesiapan berbagai aspek lainnya, seperti penguatan 3T dan tempat isolasi atau karantina disesuaikan dengan peraturan kepala daerah setempat. (Yud)
Comment