HEADLINENASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANSURABAYA

Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM Tani, DPD RI Lia Istifhama Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Rakyat

×

Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM Tani, DPD RI Lia Istifhama Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM Tani, DPD RI Lia Istifhama Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Rakyat
Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM Tani, DPD RI Lia Istifhama Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi Rakyat

News Satu, Surabaya, Rabu 13 November 2024 Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor ekonomi rakyat lainnya mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, M.E.I menyambut kebijakan ini sebagai terobosan yang dapat membangkitkan ekonomi rakyat setelah terpukul oleh pandemi dan bencana.

“Kebijakan ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam melanjutkan usaha akibat beban utang. Penghapusan piutang macet membuka peluang bagi para pelaku UMKM tani untuk bangkit, memperluas usaha, dan berkontribusi kembali dalam ketahanan pangan nasional,” ujar Lia Istifhama, Anggot Komite III DPD RI, Rabu (13/11/2024).

Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, utang UMKM yang memenuhi kriteria seperti tunggakan di bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan kondisi piutang yang sudah macet selama lebih dari lima tahun dapat dihapus.

Langkah ini diprioritaskan untuk debitur yang gagal melunasi utang akibat bencana alam atau dampak pandemi COVID-19, serta dengan nilai utang pokok maksimal Rp500 juta per nasabah.

Ning Lia yang dikenal sebagai Politiai Milineal ini, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk tidak sekadar menghapus utang, tetapi juga menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.

“Saya berharap para pelaku UMKM tani yang mendapatkan pembebasan ini bisa menjadikannya sebagai kesempatan untuk melakukan perencanaan bisnis yang lebih matang. Ini momentum mereka untuk tumbuh lebih kuat, menyiapkan strategi menghadapi tantangan, dan tetap tangguh jika ada kendala ke depan,” jelas Ning Lia Srikandinya NU Jatim ini.

Selain itu, Ning Lia sapaan akrab dari Lia Istifhama, juga mendorong UMKM tani untuk lebih memahami kebutuhan pasar agar dapat memaksimalkan usaha di tengah kondisi perekonomian yang penuh tantangan.

“Jangan sekedar mulai usaha kembali, tapi lakukan analisis pasar dengan baik. Pastikan produk yang dihasilkan dapat memenuhi permintaan pasar lokal, nasional, atau bahkan global, sehingga ada kesinambungan ekonomi yang lebih baik,” tambahnya.

Sebagai salah satu senator yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, Lia Istifhama menilai bahwa penghapusan utang ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor ekonomi kecil yang paling terdampak.

Keponakan Khofifah Indar Parawansa ini berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan kebijakan ini, Pemerintah optimistis sektor UMKM tani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional dapat lebih maju dan menjadi penggerak ekonomi daerah, yang secara tidak langsung akan berkontribusi pada pencapaian kemandirian ekonomi di tingkat nasional,” tandasnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapus. Diantaranya, UMKM yang diberikan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

Seperti diketahui, Himbara merupakan BUMN dengan aset terbesar, yang mana bank Himbara adalah Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.Ditambahkan olehnya, bahwa penghapusan utang tani pada pelaku UMKM tani yang gagal membayar utang karena masalah covid maupun alam.

“Saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” tegasnya.

Sedangkan mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

“Ini merupakan angin segar dan peluang bagi para pelaku UMKM Tani yang tidak bisa melakukan pengembangan usaha atau produksi sektor pertanian akibat keterbatasan dana. Mereka tidak bisa mengambil pinjaman modal karena memiliki tanggungan sebelumnya dan macet 10 tahun akibat covid maupun bencana alam. Maka kebijakan pemerintah akan menjadi kran mereka untuk memulai kembali usaha bahkan perluasan usaha tersebut,” terang Isa Ansori, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Provinsi Jatim yang juga Pj. Bupati Sidoarjo.

Isa Ansori juga menambahkan bahwa Bank BUMN yang dimaksud pemerintah terkait penghapusan utang tersebut pasti memiliki perencanaan keuangan yang sudah disiapkan untuk penghapusan utang sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. (Kiki/*)

Comment