HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Prostitusi Online Anak Bawah Umur Diungkap Polda Jatim

×

Prostitusi Online Anak Bawah Umur Diungkap Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online Anak Bawah Umur Diungkap Polda Jatim
Prostitusi Online Anak Bawah Umur Diungkap Polda Jatim

News Satu, Surabaya, Senin 1 Februari 2021- Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali membongkar sindikat prostitusi online. Kali ini melibatkan korban beberapa anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai dengan 16 tahun.

Modusnya, untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai kaki tangan (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA, kemudian semua ditawarkan melalui akun di media sosial (WA) dan juga (Favebook).

Tersangka yang diamankan kali ini yakni pemuda inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam aksinya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian. Namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan selama ini.

Menurut pihak Polda Jatim, bahwa Resseler ini yang nantinya menyiapkan korban dan pelanggannya. Lalu dari bisnis itu, mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS, jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban selama menjalankan aksinya,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi pada media di Surabaya, Senin siang (1/2/2021).

“Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Namun, ada juga yang sampai senilai 1 juta rupiah yang selama ini diakuinnya,” tutupnya. (Yud)

Comment