Surabaya, Senin 3 November 2025 | News Satu- Dugaan penurunan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite membuat publik resah. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menegaskan masyarakat berhak menuntut Pertamina secara hukum jika terbukti produk BBM yang dijual tidak sesuai standar.
Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo, mengatakan bahwa dalam konteks perlindungan konsumen, Pertamina sebagai pelaku usaha wajib membuktikan bahwa BBM yang dijual telah memenuhi standar mutu nasional (SNI).
“Jika Pertamina tidak bisa membuktikan bahwa BBM-nya sesuai spesifikasi, maka masyarakat berhak menuntut. Itu diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Said di Surabaya, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, mekanisme pembuktian terbalik menjadi dasar kuat bagi konsumen untuk menuntut keadilan. Artinya, bukan masyarakat yang harus membuktikan kerugian, tetapi Pertamina yang wajib memastikan produknya tidak cacat atau menimbulkan kerusakan.
“Kalau terbukti ada kelalaian atau mutu produk tidak sesuai SNI, konsumen berhak menuntut ganti rugi bahkan melalui jalur hukum,” ujar Said menegaskan.
Laporan dari masyarakat di beberapa wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto menunjukkan adanya gelombang kendaraan mogok mendadak setelah mengisi Pertalite di sejumlah SPBU Pertamina.
Kondisi itu menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas BBM bersubsidi.
“Kami mendorong dilakukan uji laboratorium independen. Jika terbukti terjadi penurunan kualitas, Pertamina wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum,” imbuh Said.
YLPK Jatim meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas segera turun tangan melakukan investigasi terbuka untuk menelusuri sumber permasalahan. Said menilai, transparansi hasil uji laboratorium menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pertamina.
“Pemerintah tidak boleh diam. Hasil uji mutu BBM harus diumumkan terbuka agar masyarakat tahu kebenarannya,” pungkasnya.
Kasus dugaan penurunan kualitas Pertalite menjadi isu nasional karena menyangkut hak konsumen, transparansi BUMN, serta akuntabilitas publik. Aktivis konsumen menilai kejadian ini menjadi alarm bagi pengawasan mutu BBM nasional, khususnya pada produk bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat luas. (Kiki)


																						





Komentar