HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Sabu Dalam Powerbank, Digagalkan Bea Cukai Dengan Alat Scanner

×

Sabu Dalam Powerbank, Digagalkan Bea Cukai Dengan Alat Scanner

Sebarkan artikel ini

News Satu, Surabaya, Selasa 20 Oktober 2020- Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Surbaya, Jawa Timur, Aris Sudarminto dan anggotanya melakukan pengungkapan terhadap penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Bahkan, terhitung sudah sebanyak 9 kali penindakan selama tahun 2020 ini.

Dari 9 kali pengungkapan tersebut, pihaknya total sudah berhasil mengamankan sebanyak 30 Kg sabu-sabu dari segenap tersangka yang sudah diserahkan pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

“Kali ini modusnya memasukkan ke dalam 11 powerbank dan kami berhasil ungkap. Kemarin, ada lagi masuk (narkoba disembunyikan) dalam cat, mainan, dan sebagainya. (Modus) memang selalu berganti,” katanya Selasa (20/10/2020).

Pihaknya mengaku, khusus pengungkapan sabu sabu seberat 1,2 Kg tersebut terungkap saat dilakukan scanner pada powerbank yang mencurigakan.

“Jadi dengan alat bantu seperti scanner kita lebih ketat dan teliti, Alhasil keakuratan dalam mendeteksi benda haram itu, tepat dan valid” ungkapnya.

Sementara, untuk pelaku berinisial IW mengaku dirinya hanya disuruh oleh M. Yang saat itu diminta untuk mengambil barang kiriman dari Malaysia. Dari jasa mengambil barang kirim tersebut, IW mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu saja.

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai mengungkap upaya penyelundupan sabu sebesar 1,2 Kilogram (Kg) dari Malaysia. Modus penyelundupan sabu tergolong baru yakni dengan menyembunyikan sabu di dalam powerbank.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengungkapkan, penyelundupan kristal haram dengan menyembunyikan di powerbank modus baru. Terutama, untuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Dari pengungkapan sabu sebesar 1.229 gram, pihaknya, berhasil menangkap dua pelaku. Yakni, Pria berinisial M, 50 tahun dan inisial IW, 43 tahun. Itu semuanya, berkat kerja sama dengan Bea Cuka Pelabuhan Tanjung Perak dalam pengungkapan peredaran narkoba modus baru itu.(Yud)

Comment