Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut Tim kembali berhasil menangkap tersangka lain berinisial EK pada hari Jum’at (7/6/21) yang lalu. Tepatnya di Terminal Bungurasih yang berada Jl. Raya Waru Sidoarjo, Jawa timur, beserta barang bukti lainnya seberat lebih dari 4,6 kg.
Tak hanya sampai di situ saja, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakuan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka baru lagi. Kali ini berinisial FH dan CL pada hari Kamis (17/06/21) daerah Jl. Suparjan Mangun Kediri, Jawa timur.
“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada di dalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus kemasan teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 4,2 Kg,” impalnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa semua narkotika yang berhasil diamankan merupakan barang dari Medan. Ironisnya semua itu akan diedarkan oleh mereka di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Untuk pengiriman mereka menggunakan kendaraan, ini ada dua mobil yang pertama kita tangkap Toyota Camri warna hitam dan yang kedua Honda Jazz,” tambah Kompol Daniel Marunduri pada media.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah total 20,5 kg, 8 buah Hp, 3 Unit ATM berbeda, 3 bandel plastik klip, 1 timbangan dan 1 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit mobil Toyota Camry.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs, pasal Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati. (Yud)
Comment