HEADLINEHUKUMNEWSREGIONALSURABAYA

Sebar Ujaran Kebencian, Warga Asal Sumenep Dan Bangkalan Ditangkap Polda Jatim

×

Sebar Ujaran Kebencian, Warga Asal Sumenep Dan Bangkalan Ditangkap Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Sebar Ujaran Kebencian, Warga Asal Sumenep Dan Bangkalan Ditangkap Polisi
Sebar Ujaran Kebencian, Warga Asal Sumenep Dan Bangkalan Ditangkap Polisi

News Satu, Surabaya, Jumat 2 Maret 2018- Gara-gara menyebar ujaran kebencian (hate speech) atau permusuhan individu kelompok masyarakat berdasarkan SARA. MFA pria kelahiran Bangkalan 3 Juni 1983 warga Bulak Jaya II/1 B Surabaya, RG laki kelahiran Ngawi, 7 Oktober 1998 , warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi (domisili ponpes Alfalah Ploso, Kecamatan Mojo Kediri, red) dan SFY, lelaki kelahiran Sumenep Madura 12 Maret 1981 warga  Dusun Toko, Kelurahan Sumurdalam, Kecamatan Besuk, Probolinggo.

Sedangkan yang Terakhir pelaku berinisial MDR, laki kelahiran Mumenep Madura, 1 Maret 1978, pekerjaan ustad atau guru Ponpes Al Terate Desa  Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, warga Blimbing Sumenep Madura diamankan Polda Jawa Timur (Jatim).

“Isu penyerangan ulama dan  PKI tidak ada. Hari ini Jumat (2/3/2018)  kita jawab dan Polda Jawa Timur mampu untuk menangkap pelakunya,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mengera didampingi Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara, Surabaya, Jumat (2/3/2018).

Pelaku melakukan postingan menyangkut situasi dibuat sedemikian rupa dengan tujuan wilayah Jawa Timur yang kondusif menjadi tidak kondusif. Salah satu contohnya kasus di Tuban yang tidak ada penyerangan terhadap masjid maupun kiai termasuk tersusupi PKI, selain itu di Kediri dan Lamongan. Semua itu kata pelaku, dilakukan oleh PKI, padahal berita itu hoax.

“Kronologi pelaku MFA memiliki akun facebook dengan nama “Itong” email bank.itong1101@gmail.com  dan akun instagram dengan nama ” bang.itong.55″ bergabung sejak Agustus 2017. Kemudian 13 Februari 2018 memposting  status di akun FB-nya yang patut diduga berisi ujaran kebencian,” terangnya.

Sedangkan media yang dipakai pelaku untuk comment atau update status di media FB dan IG adalah satu unit HP dengan no 087856409257. Hasil koordinasi penyidik dengan ahli bahasa Unesa, hasilnya tidak sesuai denegan kenyataan sehingga memicu kebencian masyarakat terutama warga NU seolah olah ormas islam NU pimpinan KH Said Agil Siradj, salah dalam membimbing muridnya.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan ahli ITE Kominfo Pusat di Surabaya, bahwa adanya status pelaku di FB masuk dalam unsur penyebar karena update status dapat dilihat oleh semua pertemanan di akun FB,” tandasnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, tersangka berinisial SFY pada 28 Februari 2018 mendapat informasi terkait penyebar berita bohong (hoax) seperti hilangnya seorang ustadz yang diposting oleh akun FB Aminandar.

“Postingan tersebut diposting pada 20 Februari 2018 pukul 06.41 WIB dengan link URL www.facebook.com/aminandar.aminandar1/post/1565339455146892. Kemudian postingan yang diduga provokasi dan hoax yang diposting akun FB  Aminandar lainnya diposting 19 Februari 2018 pukul 10.12 Wib dengan link URL www.facebook.vom aminandar.aminandar 1/155997511867753 dan postingan 11 Februari 2018 pukul 10.59 Wib dengan link www.Facebook.com/aminandar.aminandar 1/post/151271612340343.

“Sedang tersangka berinisial MDR yang juga menyebarkan hoax terkait penyerangan ulama oleh PKI di akun FB www.facebook.com/aminandar.aminandar.1/post/156539455146892, saat ini kami masih terua melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (Agus)

Comment