Senator Cantik DPD RI Lia Istifhama, Pemprov Jatim Jadi Teladan Meritokrasi ASN Nasional

Surabaya, Senin 27 Oktober 2025 | News Satu- Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam menerapkan prinsip meritokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat apresiasi.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menilai Pemprov Jatim menjadi contoh nasional dalam membuka ruang karier yang setara antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pujian itu disampaikan Ning Lia sapaan akrabnya usai tiga PPPK guru di lingkungan Pemprov Jatim berhasil menduduki jabatan kepala sekolah. Ketiganya yakni Wuri Kusuma Wardhany, S.Pd. (Kepala SDLB Negeri Badean, Bondowoso), Priyo Arif Wibowo, S.Kom., S.Pd. (Kepala SLB Negeri Banyuates, Sampang), dan Pipit Suparlin, S.Pd. (Kepala SLBN Banyuwangi).

Menurut Lia, pencapaian tersebut merupakan implementasi nyata Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang menegaskan bahwa pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim benar-benar menerapkan meritokrasi. Baik PNS maupun PPPK diberi kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kompetensinya,” ujar Ning Lia, Senator Cantik DPD RI di Surabaya, Senin (27/10/2025).

Putri ulama besar KH. Maskur Hasyim ini menilai, Pemprov Jatim telah memberi sinyal positif bahwa PPPK tidak lagi terjebak dalam stagnasi jabatan. Kini, mereka berpeluang menduduki jabatan strategis, baik fungsional maupun struktural, sesuai prestasi dan dedikasi.

“PPPK kini bisa berkompetisi secara sehat. Ini bukti reformasi ASN yang adil dan profesional,” tegas Lia, yang juga dikenal sebagai Senator Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim versi ARCI.

Selain itu, Lia mendorong agar pemerintah memberikan kepastian jenjang karier dan kesejahteraan bagi PPPK, termasuk akses beasiswa dan pelatihan kompetensi. Ia juga menyerukan agar PPPK memperoleh hak yang sama dalam jaminan pensiun dan kesejahteraan sosial.

“PPPK bekerja dan berkontribusi nyata bagi publik. Karena itu, mereka juga berhak atas keadilan karier dan kesejahteraan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni (Yuyun), menjelaskan bahwa sebagian besar PPPK formasi 2021–2023 masih menduduki jabatan fungsional. Pihaknya terus berupaya memperluas ruang karier bagi PPPK agar tak hanya bertugas pada posisi teknis, tetapi juga pengelola keuangan dan jabatan strategis lainnya.

Yuyun menyebutkan, Pemprov Jatim telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen dari gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK teknis.

Namun, untuk PPPK tenaga kesehatan (nakes), masih ada kesenjangan pendapatan karena sistem BLUD yang bergantung pada pendapatan unit layanan.

“PPPK sudah mendapat jaminan sosial seperti BPJS, Taspen, dan jaminan hari tua, tapi belum mencakup pensiun. Ke depan, regulasi terkait jaminan pensiun perlu diperjuangkan agar status mereka makin kuat,” pungkasnya. (Kiki)

Komentar