Surabaya, Senin 11 Mei 2026 | News Satu- Fenomena kecanduan judi online dan game bermuatan kekerasan pada anak kini menjadi ancaman serius di Indonesia. Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat adiksi gadget sepanjang 2026 menjadi alarm keras bagi orang tua, pemerintah, hingga dunia pendidikan.
Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pasien anak dengan gejala gangguan mental akibat kecanduan gadget. Bahkan pada April 2026 saja, kasus kecanduan game online mencapai 130 pasien.
Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi, mengungkapkan mayoritas kasus dipicu penggunaan gadget tanpa kontrol dan pengawasan orang tua.
“RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tetapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Saat ini yang paling banyak muncul adalah kasus adiksi atau ketergantungan,” ujar Vitria, Jumat (11/5/2026).
Menurutnya, bentuk kecanduan yang dialami anak berbeda-beda tergantung jenis konten yang diakses. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah judi online karena memicu dorongan terus-menerus untuk menang dan memperoleh hadiah instan.
“Anak ingin mendapat skor lebih tinggi, ingin menang terus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Biasanya orang tua baru sadar setelah uang habis,” katanya.
Tak hanya berdampak pada kondisi psikologis, kecanduan judi online juga memicu perubahan perilaku ekstrem pada anak. Vitria mengungkapkan sejumlah pasien anak menunjukkan tindakan agresif hingga berani melawan orang tua demi mendapatkan uang untuk membeli pulsa atau melakukan top up game.
“Ada kasus ibu dipukul anaknya karena tidak diberi pulsa. Biasanya orang tua baru membawa anak ke rumah sakit setelah muncul kekerasan,” ungkapnya.
Lonjakan kasus tersebut memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai meningkatnya gangguan mental anak akibat judi online merupakan tamparan keras bagi para orang tua yang dinilai mulai kehilangan kontrol terhadap aktivitas digital anak.
“Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah sudah menjalankan pengawasan secara bijak? Atau justru terlalu sibuk dengan urusan pribadi hingga lalai mengawasi anak?” tegasnya.
Ia menekankan, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah anak terjerumus ke dalam kecanduan gadget dan judi online. Karena itu, penguatan emotional bonding antara orang tua dan anak dinilai menjadi langkah penting agar gadget tidak menjadi “pihak ketiga” yang memisahkan hubungan keluarga.
“Jangan sampai gadget mengambil alih kedekatan kita dengan anak-anak,” katanya.
Ning Lia juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran mengenai perbedaan dunia nyata dan dunia maya. Ia memperkenalkan konsep SELF sebagai pengingat agar anak tidak larut dalam kehidupan digital.
SELF merupakan singkatan dari “Sosial Media bukan akuarium hidupmu”, “Empati pada orang lain”, “Luangkan waktu bersama orang terkasih”, dan “Fokus pada apa yang kau miliki”.
Selain peran keluarga, Lia menilai negara harus hadir lebih tegas dalam memberantas praktik judi online yang dinilai merusak masa depan generasi muda. Ia mendesak aparat penegak hukum memaksimalkan penerapan sanksi pidana terhadap penyedia maupun penyebar konten judi online sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar harus benar-benar diterapkan bagi pelaku penyebar judi online,” ujarnya.
Bahkan, Lia menyebut dampak judi online terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap kemanusiaan karena menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Mereka adalah perusak masa depan anak-anak. Negara harus hadir dengan hukuman yang memberi efek jera,” pungkasnya. (Kiki)






