HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMPROV JATIMREGIONALSURABAYA

Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

×

Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini
Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim
Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

News Satu, Surabaya, Selasa 11 Mei 2021- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Meski demikian ada syarat khusus yakni berbasis zona mikro. Artinya, harus dalam ruang lingkup RT, RW, dan tergantung masing-masing Desa. Terutama bagi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menurutnya, Provinsi Jatim memiliki 8.501 Desa dan Kelurahan, dari jumlah tersebut, satu Desa berstatus Zona Merah, tepatnya di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga, hanya satu Desa itu, warganya diminta untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing masing untuk lebaran kali ini.

“Jadi hanya di Desa itu, masyarakat di harapkan sholat Id di rumah, diluar itu boleh diatur oleh Satgas Covid masing masing RT, RW dan desa atau kelurahan,” ujarnya Selasa (11/5/2021).

Di luar zona merah, Gubernur Khofifah masih mengizinkan pelaksanaan sholat Id di Masjid atau di Lapangan sebagai mestinya. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, yakni antara lain dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir kali ini.

“Kalau Zona Orange maksimal 15 persen, kalau Zona Kuning sesuai Surat Edaran Kemenag, boleh maksimal 50 persen. Tapi semua menjaga protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Comment