HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMPROV JATIMREGIONALSURABAYA

Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

×

Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini
Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim
Sholat Ied Berjamaah Diperbolehkan, Ini Syarat Gubernur Jatim

Selama pelaksanaan Sholat Ied, diharapkan Imam membaca surah surah pendek, bahkan spesifik dianjurkan untuk membaca surah Al Ihlas dan surah Al Kafirun. Lalu Khutbah diharapkan tidak terlalu panjang dan memakan waktu yang lama, atau sekitar 7 – 10 menit saja.

“Total kegiatan Sholat Id diharapkan 30 menit selesai, tanpa ada jabat tangan,” tukasnya.

Jika melaksanakan Sholat Ied di Masjid, maka jamaah harus membawa kantong tempat sandal atau sepatu sendiri. Tidak diperkenankan meninggalkan sandal atau sepatu di halaman Masjid untuk berjaga-jaga bersama.

“Karena kalau itu terjadi, selesai sholat mereka akan berkerumun mencari sandal maisng masing,” ujarnya.

Khofifah selalu berharap, penerapan protokol kesehatan ini, bisa dipatuhi oleh seluru panitia penyeenggara Sholat Ied. Mantan Menteri Sosial ini juga mengajak panitia Masjid Jami’ dan Masjid Agung dapat mengikuti format yang diterapkan, khususnya di Masjid Al Akbar Surabaya.

“Sudah ada tutorial secara detail, jamaah mendaftarkan, kemudian jamaah akan mendapatkan Ied Card. Itu menjadi penting, karena takutnya nanti yang tidak terinformasi, mereka datang ramai-ramai akhirnya bisa melebihi prosesntase yang dipersyaratkan,” terangnya. (Yud)

Comment