HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Tim Jatanras Polda Jatim, Tangkap Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

×

Tim Jatanras Polda Jatim, Tangkap Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Polda Jatim, Tangkap Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste
Tim Jatanras Polda Jatim, Tangkap Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

News Satu, Surabaya, Kamis 11 Februari 2021- Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian. Mereka mengungkapkan sindikat perbuatan penyelundupan lintas negara yakni, dari Surabaya Jawa Timur menuju Negara Timor Leste.

Lima tersangka berhasil diamankan dan petugas langsung menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor. Mereka terjaring dalam upaya penegakan hukum, para penegak hukum setelah melalui penyelidikan Tim Khusus Polda Jatim itu.

Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. Sedangkan, DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada awak media, Kamis (11/2/2021) pagi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017.

Alhasil, terbukti ada Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana. Itu, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di Suatu tempat. yakni sebgua bangunan gudang yang terletak di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya, Jawa timur.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui ekspedisi jalur laut. Tentunya dengan berbagai dokumen yang telah disiapkan oleh salah satu oknum dalam sindikat itu.

“Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ungkap AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp 7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” Lanjutnya.

Nah, sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste yang mengatur terkait kendaraan bermotor setempat.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” Ujarnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (Yudi)

Comment