Tangerang, Kamis 9 Oktober 2025 | News Satu- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap praktik perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal melalui Bandara Soetta. Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan, sementara 24 lainnya masih buron (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda namun seluruh aktivitas TPPO berpusat di kawasan Bandara Soetta.
“Motif para tersangka adalah ekonomi. Mereka dijanjikan atau tergiur dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri,” jelas Ronald, Kamis (9/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, selama empat bulan terakhir, petugas gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan 430 CPMI ilegal.
“Ratusan CPMI ini terindikasi kuat merupakan bagian dari jaringan TPPO,” ujarnya.
Dalam penyelidikan mendalam, polisi berhasil membongkar jaringan internasional yang diduga melibatkan warga negara Lebanon berinisial AR.
“AR sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam DPO. Saat ini statusnya juga sudah masuk Red Notice Interpol,” tandasnya.
Menurutnya, AR sempat meninggalkan Indonesia seminggu sebelum kasus ini diungkap. Polisi kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol untuk melakukan pengejaran lintas negara.
“Kami akan tetap melakukan upaya paksa. AR adalah satu dari 24 DPO yang masih kami buru,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa Bandara Soetta masih menjadi pintu rawan bagi jaringan TPPO internasional, yang memanfaatkan calon pekerja migran dengan janji pekerjaan fiktif di luar negeri. (Feri)
Comment