News Satu, Tolitoli, Sabtu 9 Juni 2018- Jajaran Polres Tolitoli melakukan razia di Pelabuhan Fery, Tanjung Batu, Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (9/6/2018) pukul 05.00 WITA. Dalam razia tersebut petugas menemukan seorang warga berinisial HJ (41) asal Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Seluruh penumpang turun dan telah melalui pemeriksaan, tersangka menuju ke rumahnya. Kemudian tersangka kembali ke kapal fery untuk mengambil tas yang ditinggal di kapal sambil membawa selembar kardus yang dilipat berisi tiga paket sabu dibuat seolah-olah adalah kipas
“Kami melakukan razia terhadap seluruh calon penumpang di Pelabuhan Fery Tanjung Batu, dan menemukan salah seorang warga membawa sabu-sabu,” terang Kapolsek Baolan, Iptu Army Casriyanto, Sabtu (9/6/2018).
Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Baolan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 6,59 gram.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuataanya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Baolan, dan bakal dijerat pasal Rungkut, Porlestabes Surabaya, dan bakan dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 , 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Bram)
Comment