Jualan Togel, Warga Trenggalek Diamankan Polisi

Spread the love

News Satu, Trenggalek, Selasa 25 April 2017- Kedapatan judi toto gelap (Togel), Sukani (43) warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diamankan Polres setempat. Terungkapnya judi Togel ini, berawal dari informasi masyarakat yang selama ini resah dengan tingkah pelaku, sebab pelaku menjual judi togel secara terang-terangan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhasil benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi, Selasa (25/4/2017).

Ia menerangkan, saat pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sedangkan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) lembar kertas rekapan bertuliskan angka tombokan judi togel, uang tunai senilai Rp 137 ribu dan satu (1) unit sepeda motor dengan Nopol AG 3031 YK beserta STNKnya.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas, Bupati Salwa Sebut Momen Lepas dari Covid-19

“Pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika dari hasil pekerjaan barunya tersesbut, pelaku mendapatkan upah sekitar 20% setiap lembaranya atau Rp 100 ribu. Kemudian keuntungan dari penjualan togel tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari diluar pekerjaannya sebagai buruh risplang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih terpaksa menjadi kurir togel tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Kasubag Humas Polres Trenggalek.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji Polres Trenggalek, dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Ya ancaman hukumannya sekitar 5 tahun panjara,” pungkasnya. (N13)

Komentar