HEADLINENARKOBANEWSREGIONALWAY KANAN

Polres Way Kanan Amankan Tiga Pengedar Narkoba

×

Polres Way Kanan Amankan Tiga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Way Kanan Amankan Tiga Pengedar Narkoba
Polres Way Kanan Amankan Tiga Pengedar Narkoba

News Satu, Way Kanan, Rabu 18 Juli 2018- Peredaran narkoba di wilayah Way Kanan, Lampung terus marak. Bahkan, Polisi terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut, alhasil tiga pengedar narkoba diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Pelaku inisisial RB (38) warga Jalan Singa Gang Tulus No. 19 Kelurahan/Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini rumah kontrakan itu dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, kemudian petugas melakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.

“RB beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, Rabu (18/7/2018).

Dari tangan tersangka RB petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,24 gram, berikut seperangkat alat hisap narkotika atau bong terbuat dari botol minuman ringan.

“Kemudian kami melakukan pengembangan dalam kasus ini,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Satgas Anti Polres Way Kanan, petugas berhasil mengamankan WY ( 27) warga Kampung Bandar sari Way Tuba dan HH (32) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.

Pada saat itu, keduanya hendak mengantarkan  narkotika jenis sabu kepada pelaku  RB  di rumah kontrakan RB yang berada di Kampung Bandar Sari Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

“Dari tangan WY kami menemukan barang bukti (BB) berupa satu (1) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu terbalut potongan kertas tissue 0,26 gram,” tandasnya.

Lanjut Kapolres Way Kanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dan mendekam dibalik jeruji besi Polres Way Kanan. Selain itu, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rudi)

Comment